Hukrim

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Pil Ekstasi dan Double L

Tarakan – Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) dari Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XIII Tarakan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis pil ekstasi dan double L sebanyak puluhan ribu pil di Pelabuhan Tengkayu 1 SDF, Tarakan, Kalimantan Utara.

Berawal dari kecurigaan tim Lantamal XIII Tarakan terhadap sebuah kardus coklat tanpa identitas yang dibungkus rapi di atas KM Pioneer Cargo. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, tim menemukan 100 butir pil ekstasi jenis Inex dan 96.000 pil double L tersembunyi di dalam tumpukan botol plastik putih.

Informasi dari nahkoda kapal mengarahkan tim Lantamal XIII Tarakan untuk mengikuti KM Pioneer Cargo menuju Tanjung Selor, tempat di mana barang haram tersebut akan diserahkan. Pada hari Minggu (17/3), dua orang kurir berinisial S (35 tahun) dan MS (30 tahun) ditangkap saat mengambil barang di Dermaga Kayana IV Tanjung Selor.

“Saat kapal bersandar di Dermaga Kayana IV Tanjung Selor datang 2 orang diduga kurir menggunakan mobil minibus yang mengambil barang narkotika tersebut,” kata Puspen TNI, dalam keterangan resminya, Senin (18/3/2024).

Selanjutnya terduga kurir dan barang bukti dibawa ke Mako Lantamal XIII Tarakan untuk pemeriksaan internal, dari hasil pengembangan didapatkan data bahwa barang tersebut milik seseorang yang menggunakan nomor Hp dari Tawau. Terduga kurir beserta barang bukti akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Back to top button