Hukrim

Prianto Sebut Tali Asih PT NPR Diduga Ciptakan Konflik

SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Kasus sengketa lahan yang melibatkan Prianto dengan perusahaan tambang batubara PT Nusa Persada Resources (NPR) memasuki babak baru. Meski Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh telah mengeluarkan putusan, pihak Prianto menegaskan tidak akan tinggal diam dan sudah mengajukan banding.

Sebelumnya, PN Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, menolak seluruh gugatan sengketa lahan seluas 1.808 hektar yang diajukan oleh Prianto terhadap PT NPR dan sejumlah pihak terkait.

Menanggapi putusan pengadilan yang mewajibkannya untuk mengosongkan lahan objek sengketa, Prianto menyatakan proses hukum masih berjalan. Pihaknya kini tengah menempuh jalur banding ke tingkat yang lebih tinggi, bahkan hingga melibatkan lembaga antirasuah.

“Terkait putusan pengadilan untuk mengosongkan lahan, rumah dan sebagainya kepada PT. NPR, karena kita masih melakukan proses banding di Pengadilan Tinggi, bahkan kami sampai ke KPK, nanti bisa tanyakan langsung ke kuasa hukum saya,” kata Prianto kepada wartawan, Sabtu (24/05/2026).

Akar permasalahan hukum di lahan seluas 140 hektare tersebut disinyalir bersumber dari klaim sepihak. Menurut Prianto, pihak PT NPR hanya berpatokan pada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang mereka miliki tanpa melibatkan unsur masyarakat.

​”Pada prinsipnya mereka (NPR) berpatok pada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). NPR memiliki IPPKH sehingga tidak perlu melibatkan semua pihak, padahal bukan seperti itu,” jelasnya.

Prianto membeberkan dinamika yang terjadi saat rapat di Kecamatan Lahei. Ia menolak proses penyelesaian yang dinilai tidak transparan dan berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

​”Saya waktu itu dalam rapat di Kecamatan Lahei menolak dan meminta pihak perusahaan membayar tali asih benar-benar melibatkan masyarakat. Saya meminta perusahaan melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, kademangan dan kami pemilik lahan. Karena supaya tahu, karena dugaan saya pemberian talih asih oleh NPR ini diduga untuk menciptakan cipta konflik lahan,” ungkapnya.

“Jadi yang seharusnya tidak menerima disitu apabila dia berani bertanggungjawab maka dia akan bayar supaya bisa bekerja. Setelah kami ini pemilik lahan asli komplain, maka mereka menggunakan undang-undang minerba untuk mengintimidasi kami,” imbuh dia.

Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi PN Muara Teweh dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2025/PN Mtw, majelis hakim memutuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Prianto tidak terbukti secara hukum. Selain menolak gugatan provisi dari penggugat, hakim juga mengabulkan gugatan rekonvensi (gugatan balik) yang diajukan oleh PT NPR.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kegiatan usaha pertambangan batubara PT NPR di wilayah Desa Haragandang dan Desa Karendan adalah sah secara hukum sesuai izin IPPKH.

Prianto diwajibkan untuk mengosongkan lahan objek sengketa serta menghentikan seluruh bentuk aktivitas di area tersebut dan membebankan biaya perkara sebesar Rp26,8 juta kepada pihak penggugat.(man)

Back to top button