Hukrim

BIN Gadungan Peras ASN Rp180 Juta, Modal Edit Foto

Palangka Raya – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kapuas menjadi korban penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN). Korban berinisial NO, mengalami kerugian sebesar Rp180 juta.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, kejadian bermula saat korban berkenalan dengan pelaku berinisial GP melalui aplikasi chatting Hornet. Pelaku kemudian mengaku sebagai pejabat BIN dan menawarkan bantuan kepada korban untuk mengurus mutasi dari Kabupaten Kapuas ke Kota Palangka Raya.

Korban yang tertarik dengan tawaran tersebut kemudian mentransfer uang kepada pelaku secara bertahap. Total uang yang telah ditransfer oleh korban kepada pelaku adalah sebesar Rp180 juta.

“Bermodalkan foto-foto yang diedit bersama pejabat palsu, korban menjadi yakin pelaku bisa membantunya dan mentransfer uang dengan harapan proses mutasinya berjalan lancar,” kata Kabidhumas, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto, melalui Kasubdit V/Tipidsiber Kompol Tris Zeno Alkindi, Kamis (21/12/23).

Namun, setelah lima bulan menunggu, proses mutasi yang dijanjikan oleh pelaku tidak kunjung terlaksana. Korban pun mulai curiga dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Kalteng.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Kota Palangka Raya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu ponsel pintar, empat buku tabungan, dan tiga kartu ATM.

Pelaku GP dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang transaksi elektronik. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara paling lama 4 tahun.(*)

Back to top button