Barito UtaraHukrim

Polres Barito Utara Ungkap 9 Kasus Tindak Pidana Curat, Curanmor, dan Penggelapan

Muara Teweh– Polres Barito Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana selama kurun waktu 3 bulan, dari Mei hingga Juli 2024. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers Polres Barito Utara pada Kamis (25/7/2024).

Dari 9 kasus tersebut, 4 kasus merupakan Curat (pencurian dengan pemberatan) dan 4 kasus Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan 1 kasus lainnya adalah penggelapan sepeda motor.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma mengatakan pencurian dengan pemberatan (Curat) ada 4 perkara. Kejadian pertama di Jalan Manggis RT. 02 Kel. Melayu, kedua Jalan Akasi RT. 07 Kel. Melayu, ketiga Jalan Nusa Indah RT. 04 Kel. Lanjas dan keempat Jalan Taman Rekreasi Remaja Kel. Melayu di Kec. Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara.

Dari 4 perkara Curat ini sejumlah barang bukti pun beragam yang sudah disita diantaranya 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna hitam dibeli dari uang hasil curian dan sudah diamankan di Mapolres Barito Utara.

Kemudian barang bukti lainnya 1 unit Power Bank merk Olike diamankan di Muara Teweh, 1 unit Laptop merk Acer Aspire 3, 1 unit Laptop merk ASUS X441U-WX325T warna biru beserta chargernya, 1 buah tabung gas ukuran 15 Kg, 2 buah tabung gas ukuran 3 Kg, 1 unit Laptop merk AZUS notebook warna hitam tipe SN: NBN0LP023251475, 1 buah gelang emas berbentuk rantai.

Lebih lanjut, uang tunai pecahan 50.000,- sebanyak 5 lembar, uang tunai pecahan 100.000,- sebanyak 1 lembar, uang tunai pecahan 5.000,- sebanyak 1 lembar, hingga jam tangan warna hitam.

Selain itu, 1 lembar KTP an. Nami, 1 lembar STNK sepeda motor KH 6428 EM an. Rudy Supriadi, 1 lembar STNK sepeda motor KH 2247 EN an. Rita Fitriyanti, 1 gantungan kunci berisikan 1 kunci sepeda motor dan 2 kunci rumah.

Para tersangka Curat yang diamankan Polres Barito Utara dengan inisial KR, AW, YS, ML dan DS semua para pelaku diamankan di Muara Teweh.

“Dari kejadian 4 perkara tersebut tiga perkara sudah P21 atau tahap 2 barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Barito Utara dan 1 perkara masih dalam tahap sidik,” jelas AKBP Gede Eka Yudharma.

Selain Curat yang diungkap Polres Barito Utara juga pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ada 4 perkara yaitu TKP pertama di Jalan Lingkar Kota (Dermaga) Kel. Lanjas Kec. Teweh Tengah, kedua di Jalan A. Yani belakang stadion Kel. Lanjas Kec. Teweh Tengah, ketiga Parkiran Masjid Ar-Durrun Jalan Negara Km. 7 Kel. Jingah Kec. Teweh Baru dan keempat Jalan Tringsing RT. 05 Kel. Jingah Kec. Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Barang bukti yang sudah diamankan yakni 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna kuning diamankan di Desa Unsum Kab. Barito Timur, 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam diamankan di Desa Danau Rawa Kec. Mentangai, Kab. Kapuas, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy putih-biru diamankan di Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam diamankan di Desa Lampeong Kec. Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara.

AKBP Gede Eka Yudharma menjelaskan dari tersangka Curanmor tersebut yang diamankan ada tiga orang, yakni inisial SG diamankan di Buntok, MK diamankan di Tabalong dan AS diamankan di Desa Lampeong Kecamatan Gunung Purei.

“Dalam empat perkara Curanmor, 1 perkara sudah P21 atau tahap 2 barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Barito Utara dan 3 perkara masih dalam tahap penyidikan,” katanya.

Akibat perbuatannya para tersangka Curat dan Curanmor di jerat pasal Tindak Pidana Curat dan Curanmor, Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.

Selain Curat dan Curanmor Polres Barito Utara juga mengungkap satu perkara lagi yaitu penggelapan sepeda motor TKP nya di Jalan Yertro Singseng, RT. 09 Kel. Lanjas Kec. Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Barang bukti yang diamankan Polres Barito Utara 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 biru-putih diamankan di Martapura, dengan tersangka inisialnya MK diamankan di Tabalong.

Pasal yang disangkakan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHPidana Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maximal Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah).

Sementara itu, total kerugian 9 kasus perkara tindak pidana Curat, Curanmor dan penggelapan tersebut kurang lebih mencapai Rp. 73.520.000,- (tujuh puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).

AKBP Gede Eka Yudharma, mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi lingkungannya dengan tidak menaruh kunci sepeda motor sembarangan, dia juga menjelaskan bahwa salah satu modus para pelaku ialah melihat kunci yang masih menempel di motor.

“Karena salah satu modus mereka jika melihat kunci berada dimotor jadi motivasinya untuk melakukan tindak pidana tersebut selain merusak kunci motor,” jelasnya.

Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma juga menjelaskan salah satu motif para pelaku melancarkan aksinya lantaran masalah ekonomi. (iis)

Back to top button