Terjadi Kejar-Kejaran dengan Polisi, Pemuda Pembawa Narkoba Dipepet dan Ditangkap
Mura Teweh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara mengejar sepeda motor yang dicurigai membawa narkoba di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Polisi berhasil menangkap salah satu pelaku, sementara pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Aksi pengejaran kurir narkoba saat melintas di jalan Wonorejo, Kelurahan Melayu, pada malam hari berlangsung menegangkan dan dramatis. Polisi menggunakan tiga unit sepeda motor untuk mengejar pelaku yang berboncengan.
Tidak juga menyerah ketika dihadang, polisi terpaksa memepet sepeda motor mereka dan mencoba menghentikannya dengan menarik baju pelaku, namun usaha untuk kedua kalinya yang dilakukan petugas tersebut tidak berhasil.
Kendaraan pelaku akhirnya dapat diberhentikan setelah dipepet oleh sepeda motor polisi lainya. Salah satu pelaku berhasil diamankan, sementara pelaku lainnya melarikan diri dengan sepeda motornya.
Menurut Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma, pelaku yang tertangkap membawa narkoba itu berinisial SP (20), warga Kabupaten Murung Raya.
“Pelaku SP diamankan pada 29 Juli 2024, berdasarkan informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Gede Eka Yudharma, didampingi Kasatresnarkoba AKP Robertus Sonny dan Kasihumas AKP Sugiya, saat pers rilis di Mapolres setempat pada Kamis (1/8/2024).
Dalam pers rilis itu, AKBP Gede Eka Yudharma juga mengungkapkan keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap peredaran narkoba di jalan lintas Muara Teweh – Banjarmasin, Desa Kandui, pada 15 Juli 2024. Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu N (58) dan GN (40).
“Dari tersangka SP disita 97 gram sabu. Jadi barang bukti sabu dari ketiga tersangka ini memiliki berat total 121,7 gram,” jelas Kapolres.
Sementara untuk pelaku yang melarikan diri, Kasatresnarkoba Polres Barito Utara, AKP Robertus Sonny, menyatakan masih dalam pengejaran.
“Kami masih mencarinya dan telah menetapkannya sebagai DPO,” kata AKP Robertus.
Akibat perbuatanya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(man)