Hukrim

Bobol Warung, Residivis di Kapuas Gondol Uang Rp5 juta

Kuala Kapuas – Unit Resmob Polres Kapuas berhasil menangkap seorang residivis pencurian berinisial H alias Tadung, warga Desa Pangkalan Sari, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.

Penangkapan pelaku dilakukan pada hari Minggu (29/11/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, di jalan Lintas Mandomai, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat.

Pria 41 tahun itu ditangkap atas laporan warga Desa Selat Dalam yang kehilangan uang tunai sebesar Rp5 juta dari warung miliknya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam warung korban dengan cara menjebol dinding warung menggunakan parang.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai yang disimpan di laci warung.

Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim, AKP Iyudi Hartanto mengatakan, pelaku merupakan residivis yang sudah pernah ditahan beberapa kali dalam kasus yang sama.

“Pelaku ini sudah pernah ditahan pada tahun 2013, 2015, 2019 dan 2022,” kata AKP Iyudi, Rabu (29/11/2023) malam.

Dari tangan pelaku, beber AKP Iyudi, petugas berhasil mengamankan barang bukti celana panjang, baju kemeja warna hitam, dan sebuah buah parang.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tegas AKP Iyudi.(fir)

Back to top button