Hukrim

Bocah 9 Tahun di Barito Timur Dirudapaksa Rekan Orang Tua

Tamiang Layang – Seorang bocah perempuan berusia 9 tahun di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pria berusia 35 tahun yang merupakan rekan orang tuanya. Peristiwa memilukan ini terjadi di Kecamatan Dusun Timur pada Kamis, 18 April 2024.

Menurut Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, pelaku tega melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban di rumahnya sendiri. Kejadian terungkap setelah orang tua korban curiga melihat ada lecet di kemaluan anaknya setelah bermain di rumah pelaku.

Saat diinterogasi, korban yang masih polos menceritakan bahwa dia telah disetubuhi paksa oleh pelaku dengan ancaman.

“Pelaku melakukan perbuatan bejat secara paksa dan juga dengan mengancam korban,” kata Kapolres, Sabtu (27/4/2024).

Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tak lama setelah itu, pelaku berhasil ditangkap dan ditahan di Mapolres Barito Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1), (2), junto Pasal 76 huruf D dan Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016.(*)

Back to top button