Hukrim

Dua Pemuda Diringkus Terkait Penyelundupan BBM Bersubsidi

Berau – Dua pemuda asal Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, diringkus polisi terkait penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kedua pemuda tersebut berinisial AI (30) dan ID (24).

“Masing-masing mobil pikap mengangkut 144 jeriken Pertalite. Total keseluruhan Pertalite yang diamankan itu 5 ton 70 liter,” kata Kompol Komank Adhi Andika, Wakapolres Berau Kompol Komank Adhi Andika, didampingi Kasat Reskrim AKP Ardian Rahayu Priatna, Senin (4/12/2023).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Satreskrim Polres Berau. Masyarakat melaporkan adanya dua unit kendaraan roda empat yang mengangkut BBM tanpa izin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu (29/12/2023), sekitar pukul 02.00 Wita, petugas berhasil mengamankan dua unit mobil pikap yang mengangkut BBM jenis Pertalite di Jalan Ahmad Yani, Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa BBM tersebut diambil dari Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, dan akan dijual ke wilayah Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Komank.(*)

Back to top button