Sabu Disembunyikan di Perut, 2 Pengedar Diringkus Polisi
Muara Teweh – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu seberat 49,95 gram pada Selasa dini hari (19/3/2024). Dua orang tersangka, TH (26) dan RA (28), diringkus di Jalan Bandara Lama, Rt. 33 A, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Arie Indra Susilo, mengatakan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggrebekan.
“Saat dihadang, salah satu pelaku TH sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap kembali. Dia residivis narkoba,” kata AKP Arie Indra Susilo, Selasa (19/3/2024) sore.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 10 klip bening berisi sabu seberat 49,95 gram. Dua unit handphone hingga sepeda motor.
“Kita menemukan barang bukti sabu di badan RA. Sabu tersebut disembunyikan di perutnya dengan cara dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam Pop Mie,” ujar Arie.
“Masih mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu asal usul sabu tersebut,” imbuhnya.
Pantauan Sudutkalteng.com Selasa sore, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satresnarkoba Polres Barito Utara. Dengan menggunakan baju tahanan dan tangan diborgol, mereka tampak tertunduk lesu dan menyesali perbuatanya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) dan atau 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.