Dua Pengedar Sabu Diringkus Saat Transaksi, Salah Satunya Wanita
Sudutkalteng.com, Kuala Kapuas – Seorang wanita berinisial WA, warga Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, diringkus polisi. Wanita 36 tahun ini ditangkap karena diduga telah mengedarkan sabu.
Selain tersangka WA, Aparat Satresnarkoba Polres Kapuas juga mengamankan seorang pemuda berinisial AG (27) warga Handel Salentak, Kabupaten Kapuas.
Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 16.30 WIB di dalam sebuah rumah di wilayah Handel Salentak, Kabupaten Kapuas.
Dari tangan keduanya, Polisi berhasil mengamankan 4 paket sabu seberat 1.01 gram bruto, uang tunai sebesar Rp.400.000, dan sejumlah barang bukti lainya.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, mengatakan bahwa kedua pelaku tertangkap tangan saat hendak melakukan transaksi jual beli sabu.
“Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Subandi, Rabu (17/1/2024).
Penangkapan kedua pelaku merupakan hasil dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bataguh.(fir)