
Polda Kalbar Sita Ribuan Liter Solar, Empat Pelaku Diamankan
Pontianak – Satgas Pengawasan dan Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi di Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menyita ribuan liter solar bersubsidi dan sejumlah uang dari empat lokasi penggerebekan.
“Satgas pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan distribusi BBM dan LPG subsidi di Januari 2024 ini, telah mengungkap empat TKP penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi,” kata Kapolda Kalbar, Irjen Pol. Pipit Rismanto, Selasa (30/1/2024).
Selain menyita sejumlah barang bukti, Satgas juga meringkus empat orang pelaku, yakni ER, MS, HS, dan SH. Namun, satu dari empat tersangka tidak ditahan atas alasan kesehatan. Kapolda memastikan seluruh kasus tetap diproses.
“Modus operandi para pelaku adalah mengantre di SPBU berulang kali untuk mengisi BBM solar bersubsidi, lalu mengumpulkannya di drum dan jerigen. BBM tersebut kemudian dijual di atas harga HET kepada pelaku tambang ilegal (PETI),” ungkap Kapolda.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah,” tegas Kapolda.