Nunukan: 31 Kg Sabu dan 100 Butir Ekstasi Gagal Masuk Indonesia
Nunukan – Upaya penyelundupan 31 kilogram sabu dan 100 butir ekstasi asal Malaysia berhasil digagalkan oleh jajaran Polres Nunukan, Kalimantan Utara. Barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Pare-pare, Sulawesi Selatan.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di Dermaga Lahan Batu, Jl. Lingkar Nunukan, pada Minggu (10/12/2023) malam.
“Personel kami kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya perahu yang sedang membongkar muatan di dermaga tersebut,” kata AKBP Taufik Nurmandia, Kapolres Nunukan, dalam keteranganya dilansir dari laman resmi Humas Polri, Selasa (12/12/2023).
Personel kemudian menanyakan asal muatan tersebut dan diketahui berasal dari Dermaga Bambangan, Sebatik Barat, yang sebelumnya berasal dari Lahad Datu, Malaysia.
Seluruh barang bawaan penumpang tersebut kemudian diamankan oleh personel dan dibawa ke Pelabuhan Tunon Taka untuk dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya barang yang mencurigakan di dalam sebuah drum plastik berwarna biru.
“Setelah dibuka, ditemukan 31 bungkus plastik berukuran besar yang diduga berisi sabu,” bebernya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sabu tersebut merupakan milik seorang pria berinisial RR, yang menitipkannya kepada tersangka IR (23).
Tersangka IR, yang merupakan warga Sulawesi Selatan, dijanjikan upah sebesar Rp10 juta untuk membawa sabu tersebut ke Pare-pare.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan membungkus sabu per satu kilogram, kemudian dibungkus dengan plastik hitam, dan disimpan ke dalam drum yang ditutupi dengan tepung,” ungkapnya.
Tersangka IR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Nunukan. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tegasnya.(mn)