Jaringan Lintas Provinsi Dibongkar, BNNP Kalteng Musnahkan Narkotika
SUDUT KALTENG, Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan 1,8 kilogram sabu-sabu dan 786 butir pil ekstasi. Barang bukti ini hasil dari pengungkapan kasus selama bulan Februari 2026 lalu.
Proses pemusnahan dilaksanakan langsung di Kantor BNNP Kalimantan Tengah dengan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait sebagai bentuk transparansi hukum.
Untuk memastikan barang bukti tidak lagi dapat disalahgunakan, metode pemusnahan dilakukan secara ketat.
Sabu-sabu dilarutkan ke dalam galon berisi air yang telah dicampur dengan zat kimia khusus, sementara ratusan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat blender hingga menjadi serbuk yang tidak dapat dikonsumsi kembali.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Mada Roostanto, menjelaskan bahwa operasi penangkapan berlangsung di Desa Penyang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MII (27) yang diduga kuat berperan sebagai bandar narkoba.
Menariknya, di balik perannya sebagai bandar, pelaku sempat memberikan keterangan yang cukup mengejutkan kepada penyidik. “Dia mengaku manajer sawit,” kata Brigjen Roostanto kepada awak media, Rabu (11/3/2026).
Hasil penyelidikan diketahui bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dipasok oleh tersangka dari wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).
Pihak BNNP mengungkapkan bahwa sebagian barang bukti sebenarnya sudah sempat diedarkan oleh pelaku, sementara sisa narkoba lainnya ditemukan petugas tersembunyi di area belakang rumah tersangka sebelum akhirnya berhasil disita.
Lebih lanjut, Brigjen Pol Mada Roostanto memaparkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, narkotika tersebut rencananya akan disebarluaskan di wilayah Kalimantan Tengah.
Tersangka MII diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang cukup terorganisir.***
















































