Hukrim

Pemuda ini Simpan Sabu di Dashboard Motor

Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pemuda berinisial AR (30) karena kedapatan menyimpan 3 paket sabu di dashboard motornya.

Penangkapan AR terjadi pada Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Mujair, RT. 1 / RW. V, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno, menjelaskan bahwa AR diamankan saat melintas di kawasan tersebut. Petugas menemukan 3 paket sabu seberat total 15,20 gram setelah melakukan pemeriksaan badan dan sepeda motor AR.

“Tiga paket sabu itu disimpan dalam kotak rokok dan disembunyikan di dashboard motor,” kata AKP Aji, Senin (18/3/2024).

Selain mengamankan sabu, petugas juga menyita handphone dan sepeda motor AR sebagai barang bukti.

AR saat ini ditahan di rutan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Back to top button