Hukrim

Pembunuh Danramil Aradide Ternyata Orang Dekat, Sering Diberi Bantuan Sembako

Papua – Anan Nawipa, anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), salah satu tersangka pembunuh Danramil 1703-4/Aradide, Lettu (Anm.) Oktovianus Sogalrey, mengaku mengenal baik korban. Pengakuan ini disampaikan Anan saat konfrensi pers di Polres Timika, Papua, Minggu (12/5/2024).

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, AKBP Dr. Bayu Suseno, mengungkapkan bahwa tersangka sering mendapatkan bantuan sembako dari Lettu Oktovianus untuk keluarganya di Kampung Ekadide.

“Ya, sangat disayangkan padahal Almarhum sangat dekat dengan pelaku selama ini. Pelaku juga mengklarifikasi bahwa statement yang pernah diucapkan oleh kelompoknya, Kodap XIII Kegepa Nipouda bahwa semasa hidup Almarhum pernah membagi-bagikan racun kepada masyarakat adalah tidak benar,“ ujar Bayu.

Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Anan Nawipa merupakan anggota KKB pimpinan Osea Satu Boma dan DPO Polres Nabire.

Anan Nawipa diketahui terlibat dalam berbagai aksi kejahatan, termasuk Curanmor sebanyak 12 sepeda motor dan penjambretan sebanyak 2 kasus. Dia pernah ditangkap oleh Polres Nabire, namun berhasil melarikan diri.

“Ya benar, Anan Nawipa adalah DPO Polres Nabire atas aksi Curanmor. Anan Nawipa juga merupakan anggota KKB yang terlibat dalam Pembunuhan terhadap Danramil 1703-4/Aradide, untuk perannya masih akan di dalami oleh penyidik Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz di Timika,” Ujar Ka Ops.

Anan Nawipa ditangkap pada Sabtu (11/5/2024) oleh Satgas Operasi Damai Cartenz. Dia tertangkap tengah membawa kabur telepon genggam milik korban.

Selain Anan Nawipa, enam orang lainnya juga diduga terlibat dalam pembunuhan ini. Mereka adalah Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa, dan UKM.

Anan disangkakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider pasal 170 ayat Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.(*/red)

Back to top button