Hukrim

Dua Selebgram Wanita di Kalteng Diamankan karena Iklankan Judi Online di Instagram

Palangka Raya – Dua wanita yang dikenal sebagai selebriti Instagram (selebgram), berinisial RA (18) dari Kabupaten Seruyan dan FP (21) dari Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kedua wanita tersebut ditangkap karena terlibat dalam kegiatan mengiklankan situs judi online melalui akun media sosial Instagram pribadi mereka.

“Pada Mei hingga Juni 2024, keduanya aktif mengiklankan situs judi online melalui postingan cerita di Instagram,” ujar Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, dalam konferensi pers di Mapolda setempat, Selasa (23/7/2024).

Lebih lanjut, Wadirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksana yang mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto menyebutkan bahwa dari aktivitas ilegal itu, RA dengan akun rraamelltri_18 berhasil mengantongi keuntungan sebesar Rp. 2.250.000.

Sementara itu FP dengan akun mawar_miyabiratu1 meraup Rp. 3.250.000.

“Situs judi online yang diiklankan pada keduanya, memiliki domain luar negeri. Para bandar judi online menyasar akun media sosial yang memiliki pengikut banyak,” jelas AKBP Bayu.

Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua akun Instagram, dua unit perangkat gawai, satu akun dompet digital berisi dana, dua akun WhatsApp, dua kartu SIM, serta satu ATM BCA.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi. Ancaman hukuman yang menanti keduanya mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp. 10 miliar.(tom)

Back to top button