
Polisi Barito Utara Gagalkan Transaksi 200 Gram Sabu dan 825 Butir Pil Karisoprodol
Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di area parkiran penginapan di Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Turut diamankan ratusan butir Pil Karisoprodol dan sabu dalam penangkapan.
“Pada hari Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, telah diamankan seorang laki-laki berinisial OP alias U (35) di halaman parkiran penginapan Barakati 1 di Jalan Panglima Batur, Kelurahan Melayu,” kata Kasihumas Polres Barito Utara, IPTU Novendra, mewakili Kapolres Barito Utara dalam keteranganya, Jumat (9/5/2025).
Novendra menjelaskan, dalam penangkapan tersebut Satresnarkoba mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 200.01 gram bruto dan 825 butir pil karisoprodol bertuliskan DX.
“Dari barang bawaan laki-laki yang diamankan itu ditemukan tas coklat merk Polo Glael yang berisi paket sabu dan pil karisoprodol. Barang bukti tersebut diakui milik tersangka,” jelasnya.
Diterangkanya, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika.
Berdasarkan informasi yang diterima, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar area parkiran penginapan yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi kejadian dengan disaksikan oleh warga setempat.
“Tersangka ini merupakan warga Jalan Sentosa, Desa Bahitom, Kabupaten Murung Raya,” beber dia.
Novendra menyebut, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 Sub Pasal 138 Ayat (2) Jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya.(man)