HukrimBarito Utara

Modus Lama Terulang, Sabu Disimpan di Motor dan Kotak Rokok

SUDUTKALTENG, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 55,14 gram. Pria berinisial YL (43), warga Muara Tuhup, Kabupaten Murung Raya, turut diciduk dalam penangkapan yang berlangsung pada Selasa pagi (20/5/2025).

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsi Penmas Iptu Novendra W.P menjelaskan, YL ditangkap sekitar pukul 06.00 WIB di pinggir Jalan Brigjend Katamso Km 02, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

“Tersangka diamankan di pinggir Jalan Brigjend Katamso Km. 02, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, yang bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di lokasi itu,” kata Novendra.

Novendra mengatakan, dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dasbor sebelah kiri sepeda motor milik tersangka.

“Petugas temukan satu plastik klip besar yang berisi 10 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu,” ungkapnya.

Novendra melanjutkan, ditemukan pula satu kotak rokok Surya 12 berisi satu plastik klip kecil dengan serbuk serupa.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 11 plastik klip kecil dengan berat keseluruhan 55,14 gram,” lanjutnya.

Novendra menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkoba tanpa pandang bulu.

“Kapolres mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga kasus ini berhasil diungkap,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka YL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi berat bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar.(man)

Back to top button