Barito UtaraHukrim

Pencurian Aki Lampu Lalu Lintas di Barito Utara, Kerugian Rp15 Juta

SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus pencurian aki lampu lalu lintas milik Pemkab Barito Utara yang terjadi di kawasan Jalan Simpang Empat LP dan Simpang Tiga Pramuka, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Ricky Hermawan, mengatakan berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polres Barito Utara, dua pelaku berinisial DW (28) dan RM (18) berhasil ditangkap.

“Kedua tersangka mengakui telah mencuri total 13 unit aki dan menjual 11 di antaranya ke tempat barang rongsokan milik Khadmirah di Jalan Manggis,” katanya, Rabu (13/8/2025).

AKP Ricky menjelaskan, dalam interogasi, pelaku mengungkapkan mereka melakukan pencurian untuk keuntungan pribadi. Hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan mereka positif menggunakan sabu.

“Aksi para pelaku menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15 juta,” sebut dia.

Awalnya, Pelapor NH (56), seorang ASN Dinas Perhubungan, menerima perintah dari Kepala Dinas untuk memeriksa lampu lalu lintas yang dilaporkan mati.

Bersama dua saksi, KF (26) dan HD (29), NH menemukan lima aki hilang dari box penyimpanan pada beberapa titik tiang lampu lalu lintas.

“Kejadian ini pertama kali diketahui pada Senin 28 Juli 2025 pukul 10.00 WIB,” terang Kasatreskrim.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear biru serta aki dari berbagai merek, seperti Kijo, Kayaba, Power Kingdom, dan Panasonic.

Para pelaku kini masih dalam proses hukum dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(man)

Back to top button