Pemuda di Muara Teweh Kuras Saldo Lansia Rp18,3 Juta Untuk Judol
SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Malang benar nasib seorang lansia berusia 64 tahun di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara. Niat hati ingin menarik uang tunai, tabunganya senilai Rp18.353.000 justru amblas dikuras seorang pemuda berinisial FG (28).
Pelaku memanfaatkan ketidakpahaman korban dengan berpura-pura memberikan bantuan di mesin ATM. Aksi licik bermodus empati palsu ini berhasil dibongkar oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Barito Utara setelah menerima laporan dari korban.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto. melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., mengungkapkan korban awalnya mendatangi agen Brilink di Jl. Sengaji Hulu, Muara Teweh, Minggu (12/7/2026).
Karena merasa kebingungan dan tidak terlalu memahami cara mengoperasikan mesin transaksi, korban mendadak dihampiri oleh pelaku FG yang menawarkan bantuan.
“Usai membantu korban bertransaksi, pelaku secara diam-diam menukar kartu ATM milik korban dengan kartu yang telah dipersiapkannya,” ungkap Novendra dalam keteranganya, Jumat malam.
Kejahatan pelaku baru tersadar beberapa saat kemudian saat korban mencoba menggunakan kartu tersebut namun selalu gagal.
Korban lantas mendatangi Kantor Bank BRI Muara Teweh untuk menanyakan kendala pada kartunya.
Bak disambar petir di siang bolong, petugas bank menyatakan kartu ATM yang dipegang korban bukanlah miliknya.
“Dari hasil pengecekan mutasi rekening, diketahui saldo korban telah berkurang sebesar Rp18.353.000,” katanya.
Novendra menjelaskan, setelah menukar kartu korban, pelaku FG langsung menyusun strategi agar tidak mudah terdeteksi.
​”Kartu ATM milik korban dikirim oleh pelaku kepada kerabatnya di Kota Palangka Raya. Di sana, seluruh saldo rekening korban ditarik tunai melalui agen Brilink, lalu uangnya dikirim kembali ke rekening pribadi pelaku,” jelasnya.
Kepada penyidik, pemuda ini mengaku gelap mata dan menggunakan seluruh uang curiannya untuk urusan meja judi.
​”Uang hasil kejahatan habis digunakan untuk melakukan deposit judi online dan membayar utang,” terangnya.
Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (man)
















































