Barito UtaraHukrim

Simpan 2,52 gram Sabu, Pria Sumut Ditangkap Polisi Lahei

Muara Teweh – Jajaran Polsek Lahei dari Polres Barito Utara menangkap seorang pemuda inisial SS (23). Ia kedapatan menyimpan 2,52 gram narkotika jenis sabu-sabu.

“Tersangka diamankan dikediamannya di Desa Luwe Hulu, Rt. 04, Kecamatan Lahei Barat, pada Jumat 6 September 2024 pukul 18.30 WIB,” ujar Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasihumas AKP Sugiya, Minggu (8/9/2024).

Sugiya menjelaskan tersangka ditangkap usai polisi melakukan penyelidikan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di rumah yang diduga milik tersangka, SS.

Petugas menemukan tersangka di rumahnya dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Sekretaris Desa setempat.

“Selama penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 9 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan total berat 2,52 gram,” bebernya.

Selanjutnya, kata dia, petugas menemukan sejumlah barang lainnya seperti plastik klip kosong, botol collagen, alat hisap shabu (bong), pipet kaca, korek api, sendok takar sabu, handphone merk Vivo Y22, dompet merah muda, dan uang tunai sebesar Rp. 2.373.000,.

“Tersangka warga asal Sei Apung, Labuhan Batubara, Sumatera Utara,” ucapnya.

Tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukum Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini masih dalam proses hukum di Polres Barito Utara.(man)

Back to top button