Dua WNA dan Tiga WNI Ditangkap, 25 Kg Sabu Disita di Perbatasan Malaysia
Bengkayang – Personil TNI AD Pamtas RI- Malaysia Yonarmed 16/Tumbak Kaputing berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 25,4 kilogram di wilayah Desa Semunying Jaya, Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Kamis (30/5/2024).
Operasi ini juga berhasil menangkap lima pelaku, dua di antaranya warga negara Malaysia dan tiga warga negara Indonesia.
“Pada pukul 02.30 WIB pagi tadi, Tim Patroli berhasil mengamankan empat orang yang mengendarai dua sepeda motor dari arah Malaysia. Mereka membawa dua ransel berisi 20 paket yang diduga sabu dalam kemasan Teh Guanyinwang,” kata Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram.
Selanjutnya, Kapendam menjelaskan bahwa satu orang pelaku lainnya berhasil diamankan saat menunggu empat rekannya keluar dari wilayah Malaysia.
“Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit mobil Sigra warna putih yang diduga akan digunakan untuk membawa sabu ke wilayah Indonesia,” jelasnya.
Dari identitas yang terungkap, diketahui bahwa pelaku terdiri dari dua orang warga negara Malaysia dan tiga orang warga negara Indonesia.
“WNA Malaysia inisial DD (26) asal Bau, Serawak, Malaysia dan RN (34) asal Senadin Jaya, Miri, Malaysia,” ungkapnya.
Sedangkan tiga pelaku warga negara Indonesia adalah JK (35) dan BD (45), warga Desa Mayak, Seluas. Selain itu, pelaku lainnya adalah SP (42), yang berasal dari Menjalin, Landak.
Kolonel Inf Ade Rizal Muharram menutup penjelasannya bahwa dengan menyatakan kelima pelaku dan barang bukti akan dibawa ke Pontianak oleh personel Satgas Pamtas Yonarmed 16/TK.
“Nantinya diserahkan oleh Pangdam XII/Tpr kepada pihak terkait dalam rangka proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.(*)