Pabrik Narkoba Terbesar di Malang Dibongkar, Modus EO dan Kendali Jarak Jauh
Malang – Pengungkapan pabrik narkoba terbesar di Indonesia yang berlokasi di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Klojen, Kota Malang, oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai menjadi sorotan nasional.
Operasi ini berhasil mengungkap modus operandi canggih yang digunakan oleh jaringan internasional untuk memproduksi dan mendistribusikan narkoba di Indonesia.
Modus Operandi yang Mengelabui Petugas dan Warga
Komjen Pol Wahyu Widada menjelaskan bahwa para pelaku menyewa rumah dengan dalih sebagai kantor Event Organizer (EO) untuk menghindari kecurigaan dari petugas dan masyarakat sekitar.
“Pabrik ini beroperasi selama dua bulan dan mampu memproduksi 4.000 butir ekstasi per hari,” ujar Komjen Pol Wahyu dalam konferensi pers di Malang, Rabu (3/7/2024).
Proses produksi narkoba ini dikendalikan dari jarak jauh oleh warga negara asing melalui aplikasi video conference.
Hal ini menunjukkan betapa canggihnya metode yang digunakan untuk memastikan operasi ilegal ini tetap berjalan meskipun pengendalinya berada di luar negeri.
Distribusi dan Pemasaran Melalui E-Commerce dan Media Sosial
Para pelaku memasarkan produk narkoba mereka secara online melalui e-commerce dan media sosial Instagram. Barang-barang tersebut kemudian didistribusikan menggunakan jasa ekspedisi, menambah kompleksitas dan tantangan dalam mengungkap jaringan mereka.
“Dari seluruh barang bukti yang disita, kami perkirakan bisa menyelamatkan 5,35 juta jiwa,” kata Komjen Pol Wahyu Widada.
Dampak Pengungkapan pada Masyarakat dan Generasi Muda
Pengungkapan ini bukan hanya menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas narkoba, tetapi juga memberikan dampak signifikan pada masyarakat.
Dengan menyita 1,2 ton tembakau sintetis, 25.000 butir pil xanax, dan 25.000 butir ekstasi, serta bahan baku untuk 2,1 juta butir ekstasi, Polri berhasil mencegah penyebaran narkoba yang bisa merusak generasi muda.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto berpesan kepada warga Kota Malang dan Jawa Timur untuk bersama-sama memerangi narkoba.
“Mari kita jaga Kota Malang khususnya dan Jawa Timur umumnya dari bahaya narkoba,” tegas Irjen Imam Sugianto.
Ancaman Hukum dan Peringatan bagi Pelaku
Para pelaku yang tertangkap dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.(*)