Hukrim

Polisi Tangkap Tiga Pengedar, Amankan 10,93 Gram Sabu

Murung RayaPolres Murung Raya kembali menangkap tiga terduga pengedar narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda. Satu tersangka diciduk di jalan, sementara dua orang lainnya digerebek di sebuah rumah. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti 10,93 gram sabu beserta timbangan digital.

Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah, melalui Kasatnarkoba, Iptu Arif Dany Susanto mengatakan, awalnya anggota melakukan pengintaian terhadap pelaku JA (23) yang hendak bertransaksi sabu pada Senin (11/12/2023).

“Sekitar pukul 21.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Murung langsung mengamankan pelaku JA di Jalan Utama Praja, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung. Saat penggeledahan, didapati satu buah plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 1,00 gram,” ungkapnya, Jumat (15/12/2023).

Kemudian, kata Kasatnarkoba, pada Selasa (12/12/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, dilakukan penangkapan kembali kepada dua orang pengedar berinisial NO (30) dan AN (26) disebuah rumah kontrakan di Jalan Lintas Muara Tuhup, RT 014/RW 007, Kelurahan Muara Laung I, Kecamatan Lahung Tuhup.

“Kita amankan 32 paket sabu seberat 9,93 gram dan sejumlah barang bukti berupa timbangan digital, 2 bundel plastik klip, alat hisap hingga telpon seluler dari dalam rumahnya,” ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah paket sabu dengan berat total 10,93 gram.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(mn)

Back to top button