
Satgas Pamtas RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan Miras
Nunukan – Pos Labang Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Arhanud 8/MBC berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) ilegal di Desa Beringin, Lumbis, Kabupaten Nunukan, Jumat (27/10/23).
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Arhanud 8/MBC Letkol Arh Iwan Hermaya mengatakan, penyelundupan miras ini diketahui pada pukul 01.40 Wita. Saat itu, petugas Pos Labang melihat sebuah longboat berukuran sedang berpenumpang dua orang dari arah atas melewati sungai di depan Pos Labang dengan kondisi mesin dimatikan.
“Anggota Pos yang sedang melaksanakan jaga mendekat dan memerintahkan untuk menepi, namun mereka menghidupkan mesin dan kabur ke arah bawah (Mansalong Ds. Beringin) mengikuti arah sungai,” kata Dansatgas.
Setelah perahu kabur, anggota Pos Labang melaporkan kejadian tersebut kepada Dan SSK IV (Kapten Arh Jatmiko). Danki SSK IV kemudian memerintahkan anggota untuk melaksanakan penghadangan di daerah Mansalong Ds. Beringin.
“Anggota mendengar suara mesin dan melihat ada kapal longboat bergerak dari arah atas lalu menepi dan berhenti sekitar 150 m dari tempat penghadangan, kemudian terlihat sedang membongkar muatan,” ujar Dansatgas.
Dua orang yang dicurigai menyadari kedatangan anggota Satgas kemudian langsung menghidupkan mesin dan kabur ke arah atas lagi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 240 kaleng miras jenis Huster asal Malaysia yang diduga dibawa oleh dua orang pelaku.
“Kaburnya 2 orang tersebut diduga pelaku penyelundupan miras sebanyak 240 kaleng miras jenis Huster asal yang masuk melalui wilayah perbatasan,” ungkapnya.
Barang bukti diamankan di Makotis Satgas dan selanjutnya diserahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.(rsk)