Kakek Di Murung Raya Tega Cabuli Cucu, Ketahuan Gegara Ini
SUDUT KALTENG, Puruk Cahu – Kakek berusia 49 tahun berinisial DA ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Dia diduga mencabuli cucunya sendiri yang berusia 8 tahun di Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya.
Kapolres Murung Raya, AKBP Franky M Monathen, mengatakan terbongkarnya aksi bejat pelaku setelah korban menceritakan kisah pilunya ke sang ibu.
”Karena mendengar pengakuan anaknya, ibu korban naik pitam hendak memukul pelaku yang tengah mengenakan celana dalamnya,” ungkap Franky.
Usai mendengar cerita anaknya, pelaku langsung melarikan diri dari rumah sebelum sempat dipukul. Berdasarkan laporan keluarga korban, pelaku diketahui melarikan diri ke luar Daerah.
”Pelaku berhasil di bekuk di Desa Lahei, Kabupaten Barito Utara, saat kegiatan pembagian beras di desa,” terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2015 yang mengubah kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Acaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Franky.(man)















































