Bawa 18 Gram Sabu, Dua Pengedar di Barito Utara Diringkus
SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Dua orang pria pengedar sabu dibekuk Satresnarkoba Polres Barito Utara, Senin (25/05/2026). Polisi berhasil amankan sabu 18,48 gram bruto.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra, mengatakan petugas mengamankan terduga pelaku berinisial RR (27) dan AL (24).
“Sekitar pukul 00.30 WIB, mereka diamankan di Jalan Nanas saat mengendarai sepeda motor,” ungkapnya.
Iptu Novendra menjelaskan, pengungkapan kasus itu dari informasi dan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
“Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga sekitar, MA dan MY, petugas menemukan empat paket plastik klip ukuran sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak rokok. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
”Yang berhasil diamankan empat paket plastik klip sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 18,48 gram, lima plastik klip kosong, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, serta satu buah kotak rokok,” tuturnya.
Kini, kedua tersangka besarma barang bukti lainya dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
”Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba,” tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(man)
















































