Hukrim

Kejati Kalteng Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana BOK Dinkes Barsel

Sudutkalteng.com, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Kedua tersangka tersebut adalah MJR, selaku Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020-2021, dan ICD, selaku Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020-2021.

Kepala Kajati Kalteng Undang Mugopal, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Doughlas Pamino Nainggolan menyampaikan MJR dan ICD dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.

“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Januari 2024 s/d tanggal 04 Februari 2024 di Rutan Kelas IIa Palangka Raya,” kata Doughlas Pamino Nainggolan, dalam keteranganya di Palangka Raya, Selasa (16/1/2924).

Doughlas menjelaskan, dugaan korupsi dalam kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2021. Dana BOK yang dikelola oleh kedua tersangka diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Diduga terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana BOK untuk kegiatan peningkatan kesehatan masyarakat,” ungkap Doughlas.

Back to top button