Hukrim

Polisi Ciduk Mucikari di Tabalong, Tarif Prostitusi Mulai Rp50 Ribu

Tanjung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong berhasil menangkap seorang wanita berinisial TW (57) yang diduga kuat sebagai mucikari.

TW ditangkap di rumah kost miliknya yang berlokasi di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Menurut Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo, rumah kost tersebut diduga dijadikan tempat untuk kegiatan prostitusi.

Sejumlah wanita yang tinggal di kost tersebut diduga menawarkan jasa seks kepada para tamu.

“Dari hasil penyelidikan, rumah kost milik pelaku digunakan sejumlah wanita untuk kegiatan prostitusi,” ujar Kapolres, Rabu (14/8/2024).

Kasatreskrim Polres Tabalong, Iptu Danang Eko Prasetyo, menambahkan bahwa setiap tamu yang menggunakan jasa prostitusi di kost tersebut dikenakan tarif sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000.

Atas perbuatannya, TW dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana prostitusi dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp15.000.

Saat ini, TW telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sebagai barang bukti, polisi menyita KTP milik TW, uang tunai sebesar Rp500.000, dan enam bungkus alat kontrasepsi.(*)

Back to top button