Hukrim

Polisi Barito Utara Tangkap Pencuri Handphone, Begini Kronologi Kejadiannya

SUDUTKALTENG, Muara Teweh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian handphone yang terjadi di wilayah Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.

Pelaku berinisial MI (26), warga Jalan Panglima Batur, Buntok Kota, Kabupaten Barito Selatan, telah diamankan setelah melakukan aksinya pada Sabtu malam, 3 Mei 2025.

“Pelaku merupakan residivis dengan kasus narkotika dan pernah divonis 5 tahun 7 bulan oleh Pengadilan Negeri Buntok pada 2020,” ungkap Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., Rabu (13/5/2025).

Kronologi Kejadian Pencurian Handphone

Korban, Syifa Salsabila (18), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, tengah mengendarai sepeda motor pada malam hari kejadian.

Ketika melintas, pelaku menyalip dari arah kanan dan mengambil handphone Realme C53 milik korban yang diletakkan di dalam box motor.

Upaya korban untuk mengejar pelaku gagal karena terjatuh dari motor. Korban kemudian melapor ke pihak berwajib.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Barito Utara segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.

Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Tiger KH 5064 DC berhasil ditemukan di wilayah Buntok.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Realme C53 dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.

Saat ini, MI telah diamankan di Mapolres Barito Utara dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tegas Novendra.(man)

Back to top button