Hukrim

Empat Orang Ditangkap Kasus Narkoba di Barito Utara, Termasuk Wanita Muda dan PNS

SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada Minggu malam, (22/6/2025). Dari penggerebekan yang dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, petugas menangkap empat tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti sabu serta alat isapnya.

Dari lokasi penggerebekan, aparat Satresnarkoba menemukan dua paket kecil sabu dengan total berat 1,39 gram bruto, bersama alat hisap dan sejumlah peralatan pendukung.

Dua dari empat tersangka yang diamankan adalah sosok berpendidikan tinggi, satu di antaranya bahkan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan satu lagi bergelar sarjana hukum.

Keempat tersangka masing-masing berinisial FW (43) diduga pemasok sabu, HE (35), TR (28) dan RK (40).

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasihumas Iptu Novendra mengatakan Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari seorang warga yang mengaku membeli sabu dari tersangka FW.

“Petugas kemudian melakukan pengintaian dan mendapati tersangka berada di salah satu rumah di Jalan Ahmad Yani, Muara Teweh,” kata Novendra, Selasa (24/6/2025).

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara yang bisa mencapai belasan tahun, tergantung hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.(man)

Back to top button