Hukrim

Keterlaluan! Pria di Lamandau Setubuhi Siswi SMP Dirumah Kosong

Nanga Bulik – Aparat Polres Lamandau, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur. Pelakunya adalah seorang pemuda berinisial JL (22), sedangkan korbanya merupakan siswi SMP (13).

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, melalui Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani mengungkapkan, kejadian bermula pada Selasa (2/1/2024) sekitar Pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban pamit kepada kakaknya untuk pergi bermain ke rumah temannya.

“Hingga sore hari korban tidak pulang. Kemudian kakak korban mendapat kabar jika korban pergi bersama pelaku,” ungkap Faisal, Minggu (7/1/2024).

Kemudian sang kakak mendapati keberadaan korban sedang bersama pelaku di sebuah rumah kosong. Setelah didesak, korban mengaku disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali.

“Mendengar pengakuan adiknya, kakak korban tidak terima dan melaporkanya ke Polres Lamandau,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan, unit PPA Satreskrim Polres Lamandau bersama unit Opsnal melaksanakan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kamis (4/1/2024) malam.

“Selanjutnya pelaku di gelandang ke kantor satreskrim untuk di lakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat undang-undang perlindungan anak dan di ancam penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Atau denda minimal 20 juta rupiah dan maksimal 5 milyar,” pungkasnya.(tom)

Back to top button