Hukrim

Warga Selamatkan Anak dari Pelecehan Seksual di Samarinda

Samarinda – Aksi heroik warga Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil menyelamatkan seorang anak perempuan dari pelecehan seksual. Pelaku, RD berusia 35 tahun berhasil diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.

“Memang benar mengamankan pelaku terduga pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di sebuah toilet langgar sekitar pukul 13.00 WITA,” kata Kompol Zarma Putra, Kapolsek Palaran, Selasa(28/11/23).

Kapolsek mengatakan, kronologi kejadian bermula saat seorang warga sekitar, hendak melaksanakan salat dzuhur di langgar. Saat itu, Ia melihat sepasang sandal dewasa dan anak-anak di depan toilet.

“Ia kemudian mengetuk pintu toilet dan terdengar suara orang dewasa batuk-batuk dari dalam,” ungkap Kapolsek.

Saat pintu toilet dibuka, kata Kapolsek, ia melihat seorang laki-laki dewasa keluar diikuti seorang anak perempuan berusia 7 tahun. Melihat kejadian tersebut dan sontak langsung mengamankan pelaku.

“Saksi kemudian menghubungi pihak kepolisian dan membawa pelaku ke Mako Polsek Palaran menggunakan mobil patroli,” beber Kapolsek.

Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, mengatakan bahwa pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 81 jo 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Atas perbuatanya, Pelaku RD diancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.(mn)

Back to top button