Peristiwa

Kenalan di Facebook, Nenek 65 Tahun Jadi Korban Pemerasan VCS

Palangka Raya – Kasus pemerasan dan pengancaman penyebaran video call sex (VCS) tidak hanya melibatkan kalangan remaja, tetapi juga menimpa berbagai usia, termasuk seorang nenek berusia 65 tahun di Palangka Raya.

Nenek yang merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini menjadi korban setelah berkenalan dengan pelaku melalui akun Facebook.

“Pelaku merayu korban agar mau diajak pacaran secara online dan setiap ngechat di whatsapp dengan menggunakan kata-kata sayang,” ujar Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, H. Shamsudin, Minggu (6/10/2024).

Pria yang kerap disapa Cak Sam ini menjelaskan bahwa saat itu pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Lampung, menggunakan foto profil yang menarik dan tampan.

“Endingnya, korban termakan rayuan pelaku dan mau diajak pacaran online. Sampai akhirnya, pelaku mengajak korban VCS dan direkam,” jelasnya.

Setelah itu, kata Cak Sam, pelaku meminta uang kepada korban dengan alasan biaya mutasi ke Kalimantan Tengah untuk menikahi korban.

Dengan terpaksa, korban mengirimkan uang sebesar Rp 10 juta. Namun, keesokan harinya, pelaku kembali meminta uang dengan berbagai alasan.

Kemudian lanjut dia, korban mulai menyadari adanya penipuan dan menolak untuk mengirimkan uang lagi.

Merasa terancam, pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman VCS jika korban tidak memenuhi permintaannya.

“Ketakutan akan penyebaran video tersebut membuat korban berbagi cerita dengan anaknya, yang kemudian melaporkan kejadian ini,” ungkap Cak Sam.

Setelah dilakukan profiling, terungkap bahwa akun Facebook pelaku adalah palsu dan menggunakan foto orang lain.

Cak Sam memberikan peringatan keras kepada pelaku agar tidak menyebarkan video yang mengandung unsur pornografi, karena tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Ia juga menyarankan korban untuk membuat laporan resmi guna memproses hukum kasus ini.(tom)

Back to top button