Hukrim

Polisi Sita Ganja dan Ekstasi dalam Penggerebekan Narkoba, Satu Tersangka Ditahan

SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Unit Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengamankan seorang pengedar ganja dan ekstasi. Penangkapan dilakukan terhadap tersangka berinisial ADW (42) di kawasan Jalan Panti Ajar II, Kelurahan Lanjas, Kamis dini hari (23/10/2025).

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra W.P, menyampaikan pengungkapan kemudian dikembangkan dengan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Margo Rukun V, Kelurahan Melayu.

“Petugas menemukan 13 butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi (inex) dengan berat kotor 6,04 gram, serta 7 paket ganja seberat 164,91 gram,” kata Novendra dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025).

Novendra berujar, alat pendukung kejahatan seperti dua timbangan digital, uang tunai, ponsel, dan sepeda motor turut diamankan sebagai barang bukti.

“Uang tunai senilai Rp 2.324.000, handphone, dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino,” ungkap dia.

Novendra bilang, penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat ini menunjukkan peran penting warga dalam membantu kepolisian menjaga keamanan lingkungan.

“Tersangka ADW kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tengah menjalani proses penyidikan mendalam di Polres Barito Utara,” pungkasnya. (man)

Back to top button