SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Kepolisian Resor Barito Utara kembali mencatatkan keberhasilan dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Cor/Semen RT. 02 B, Bukit Belakang SMP III Muara Teweh, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Senin (1/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polres Barito Utara dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan.
​”Berkat peran serta masyarakat yang proaktif memberikan informasi, pelaku dapat segera kami amankan,” ucap Kasubsipenmas SiHumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, mewakili Kapolres AKBP Singgih Febiyanto.
​Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial HC (35). Saat penindakan, petugas didampingi saksi warga setempat melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Hasilnya, petugas menemukan sbarang bukti sabu yang diamankan berjumlah 7 paket dengan berat keseluruhan 3,43 gram brutto.
Selain barang haram itu, turut diamankan barang bukti lainnya, seperti plastik klip kosong, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan terduga pelaku.(man)
















































