Hukrim

Pengedar Ini Coba Buang Sabu ke Semak-Semak

SUDUT KALTENG, Sampit – Upaya seorang pria berinisial AT (45) untuk mengelabui petugas kepolisian berakhir sia-sia. Pengedar narkotika jenis sabu ini berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Kotim saat mencoba membuang barang bukti ke semak-semak di kawasan Jalan Pelita Barat, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Minggu (8/3/2026).

​Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat akan aktivitas terlarang di lingkungannya. Tim Satresnarkoba lantas melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

​”Saat petugas datang ke lokasi, tersangka AT sempat terlihat membuang sesuatu ke arah semak-semak untuk menghilangkan jejak. Namun, gerak-gerik tersebut tidak luput dari pengawasan anggota kami,” ungkap AKP Edy Wiyoko, Rabu.

Dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan di sekitar lokasi. Hasilnya, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 32,95 gram.

“Barbuk dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan,” kata AKP Edy Wiyoko.

Akibat perbuatannya, tersangka AT kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.***

Back to top button