Polres Kapuas Musnahkan 96 Gram Sabu
SUDUT KALTENG, Kuala Kapuas – Sebanyak 96,46 gram sabu hasil pengungkapan kasus tersangka berinisial MA dimusnahkan di halaman Mapolres Kapuas, Kamis (12/3/2026).
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, menyatakan tidak akan ada ruang bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba di wilayah hukumnya.
“Pemusnahan ini adalah wujud transparansi kami kepada publik. Kami ingin masyarakat tahu bahwa setiap gram barang bukti yang disita diproses sesuai hukum dan dimusnahkan tanpa celah,” ujar AKBP Gede Eka Yudharma di sela kegiatan.
Prosesi pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kapolres ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Kapuas, termasuk Wakil Bupati, perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, hingga tokoh adat dan masyarakat.
Sebelum dilarutkan ke dalam campuran air dan cairan pembersih, barang bukti tersebut melalui tahap verifikasi ketat menggunakan alat General Screening Drugs.
AKBP Gede Eka mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Peran aktif masyarakat untuk melapor jika mengetahui peredaran narkotika dilingkungan ya,” pungkasnya.(ai)
















































