Hukrim

Ironi, Ketua LSM Anti Narkoba Terjerat Narkoba

Banjarmasin – Seorang ketua LSM anti narkoba berinisial RH, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), karena terlibat jaringan peredaran sabu-sabu.

RH ditangkap di rumahnya di Jalan Padat Karya, Komplek Purnama Permai, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Senin (13/11/2023). Saat ditangkap, polisi menemukan dua buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu dan handphone.

Dari hasil pemeriksaan, RH mengaku mendapatkan sabu dari suaminya, M, yang juga merupakan anggota LSM tersebut. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap M di Jalan Putera Karya, Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HSU), Selasa (14/11/2023).

Selain RH dan M, polisi juga menangkap empat tersangka lainnya, yakni YA, RE, MA, dan A. Mereka ditangkap di berbagai lokasi di Kabupaten HSU. Dari penangkapan para tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total 84,13 gram.

“Serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 85,06 gram, berat bersih 84,13 gram dibungkus plastik hitam dan dilapisi oleh lakban warna coklat disita petugas dari dalam lemari rumah yang dihuni oleh MA dan A,” kata Kombes Pol Kelana Jaya, Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kamis (16/11/2023).

Lima tersangka telah diamankan di Polda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dibidik Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(mn)

Back to top button