Penggerebekan Narkoba di Jalan Teratai Muara Teweh: Polisi Amankan 41,48 Gram Sabu
SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil mengamankan terduga pengedar sabu berinisial AE (25) yang beroperasi di Muara Teweh. Diamankan pula RR (32) yang turut masuk dalam proses penanganan perkara, Rabu (22/7/2026).
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menjelaskan penindakan ini adalah bentuk keseriusan kepolisian dalam merespons laporan warga.
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 9 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 41,09 gram, 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,39 gram bruto, 4 butir ekstasi,” beber Iptu Novendra, dalam keterangan pers yang diterima, Jumat siang.
Dijelaskanya, penggerebekan berlangsung di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Teratai, RT 026/RW 026, Muara Teweh. Rumah yang digrebek ini diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Kami juga amankan uang tunai sebesar Rp1.130.000 yang diduga hasil transaksi, timbangan digital dan barang bukti lain. Proses penggeledahan ini disaksikan Ketua RT beserta saksi-saksi lainnya,” jelasnya.
Saat ini, keduanya beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Barito Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi,” tandasnya. (man)
















































