Enam Terdakwa Korupsi Batu Bara PLN Jalani Sidang Perdana
Palangka Raya – Enam terdakwa kasus korupsi pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT PLN (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (27/2/2024). Sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keenam terdakwa tersebut adalah Azis Muslim, Rezky Rumbogo Heryanto, David Pangihutan Hutauruk, Boggy Linggar Yuangga, Tommy Firmansyah, dan Muhammad Firmansyah.
Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.985.422.769,00 (empat miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta empat ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah).
Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.