Polda Kaltara Musnahkan 961 Botol Miras Ilegal dan Amankan Tiga Tersangka
Tanjung Selor – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan 961 botol minuman keras (miras) ilegal dan mengamankan tiga tersangka dalam operasi di Gang Mandala, Jalan Sengkawit, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran miras ilegal di lokasi tersebut.
Petugas Ditreskrimum Subdit III Jatanras Polda Kaltara kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan milik ZA dan menemukan ratusan botol miras berbagai jenis.
Tiga pelaku, ZA, RS, dan MS, berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Satu pelaku lainnya, HF, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku dijerat Pasal 106 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Pasal-pasal tersebut mengatur tentang larangan kegiatan usaha perdagangan tanpa izin dan sanksi pidananya,” kata Wakil Dirkrimum Polda Kaltara, Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, Senin (22/4/2024).
Ia menegaskan komitmen direktoratnya untuk menindak tegas peredaran barang-barang ilegal, termasuk miras.
“Polda Kaltara akan terus melakukan razia dan operasi untuk memberantas peredaran miras ilegal,” tegasnya.
Kombes Pol. Taufik juga meminta masyarakat untuk membantu dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal.
Barang bukti miras yang disita dimusnahkan dengan alat berat untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali.
“Kami imbau masyarakat tidak mengonsumsi miras karena dapat membahayakan kesehatan dan memicu berbagai tindak kriminalitas,” imbaunya.(*)