Cabuli Bocah 9 Tahun Berkali-kali, Oknum Guru Ngaji di Kobar Ditangkap
Pangkalan Bun – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang pria asal Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) dengan inisial MU (47). Pria ini ditangkap lantaran diduga menyetubuhi bocah berusia 9 tahun.
Kejahatan yang menggemparkan warga ini terbongkar berkat kecurigaan tetangga yang sering melihat pelaku yang dikenal sebagai guru ngaji itu berboncengan dan berjalan bersama korban.
“Korban tinggal bersama kakeknya, dan berkat laporan dari tetangga, akhirnya korban mengaku bahwa dia sudah beberapa kali disetubuhi oleh pelaku,” kata Kasatreskrim Polres Kobar, AKP Yoga Panji, dikutip Selasa (23/7/2024).
Dari pengakuan pelaku, kejahatan ini dilakukan sebanyak empat kali sejak tahun 2023 hingga tahun 2024.
“Korban tidak berani memberitahu orang lain karena merasa takut,” tambah Kasat.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh Polres Kobar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(man)