Hukrim

Bejat! 7 Pemuda di Kukar Setubuhi Anak Bawah Umur

Kukar – Seorang gadis berusia 13 tahun di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), disetubuhi tujuh orang pria secara bergiliran di waktu dan lokasi yang berbeda. 

“Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menimpa korban sudah terjadi sejak 2023 lalu,” kata Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Raymond Juliano William, Sabtu (6/1/2024).

Iptu Raymond mengatakan, Ibu korban kemudian melapor kepada pihak kepolisian karena tidak terima atas perlakuan yang diterima anaknya.

“Beberapa dari pelaku masih berusia di bawah umur, namun ada yang berusia 24 tahun,” ujarnya.

Iptu Raymond menjelaskan, kejadian bermula sejak 25 Agustus 2023 pukul 21.00 WITA, saat itu tersangka pertama menjemput korban di rumahnya untuk diajak jalan-jalan dan mampir ke rumah salah satu temannya. Di rumah temannya itulah tersangka melakukan aksinya menyetubuhi korban satu kali. 

Tersangka kedua menyetubuhi korban pada 10 September 2023. Saat itu, korban sedang berada di rumah temannya, tersangka yang berada di lokasi yang sama menarik tangan korban untuk masuk ke dalam kamar. Tersangka mendorong korban hingga jatuh ke atas kasur dan menyetubuhi korban satu kali. 

Tersangka ketiga menyetubuhi korban pada 6 November 2023. Keduanya bertemu di salah satu rumah teman korban. Kemudian, tersangka mengajak korban jalan-jalan menuju jalan sepi. Setelah menepi, tersangka langsung menarik celana korban dan mencoba menyetubuhinya. Meski sempat melawan, namun korban tidak bisa berbuat apa-apa.

Tersangka keempat menyetubuhi korban pada 7 November 2023. Waktu itu keduanya bertemu di jalan dan berpapasan, kemudian tersangka membonceng korban. Pelaku justru membawa korban menuju tempat sepi untuk melancarkan aksi yang sama dengan tersangka lainnya. 

“Di tempat sepi itu tersangka memaksa menarik celana korban, tapi korban melawan. Namun persetubuhan terhadap korban tetap terjadi sebanyak satu kali,” jelasnya. 

Tersangka kelima menggauli korban pada 19 November 2023. Saat itu korban juga sedang bermain di rumah temannya dan tersangka datang menjemput korban. 

Selanjutnya tersangka membawa korban ke rumah salah satu temannya. Tanpa pikir panjang, tersangka menarik korban masuk ke dalam kamar dan menyetubuhinya satu kali. 

Tersangka keenam dan ketujuh menyetubuhi korban pada 2 Januari 2024. Tersangka merencanakan aksinya dengan mengajak korban jalan – jalan, dan menjemputnya di rumah. Tersangka yang membonceng korban langsung menuju kosan temannya. Di kos tersebut keduanya menyetubuhi korban secara bergantian. 

Para tersangka bakal diancam dengan Pasal 76 huruf (d) Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP.(mn)

Back to top button