Hukrim

Biadab! Ayah di Kukar Setubuhi Anak Kandung Sejak 2018

Kukar – Polisi meringkus seorang pria berinisial I (43), lantaran menyetubuhi anak kandungnya di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Aksi bejat pelaku dilakukan berkali-kali sejak tahun 2018.

“Pelaku ditangkap pada hari Rabu sekitar pukul 20.00 Wita,” kata Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto, Sabtu (6/1/2024).

AKP Iswanto menjelaskan, kejadian itu bermula pada tahun 2018, ketika pelapor pulang dalam keadaan mabuk dan menjadi korban dari tindakan bejat ayahnya.

Pelaku mengaku melakukan perbuatanya berulang kali dengan iming-iming memberi uang jajan dan kebebasan.

Saat itu, pelaku selalu melakukan aksi bejatnya ketika ada kesempatan. Korban pun tidak bisa mengelak karena diancam jika menceritakan kepada orang lain.

“Korban yang kini berusia 21 tahun kemudian memberanikan diri melapor kepada polisi,” ujar AKP Iswanto.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar dan dijerat undang-undang perlindungan anak atau tindak pidana kekerasan seksual.(mn)

Back to top button