Hukrim

Buruh Serabutan Tega Cabuli Anak di Bawah Umur, Ancaman Hukuman Berat Menanti

Muara Teweh – Pria berinisial SW (43), Warga Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, diringkus polisi atas kasus pencabulan anak perempuan di bawah umur. Mirisnya, kejadian ini terjadi di barak tempat tinggal ibu korban.

Informasi penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasihumas AKP Sugiya. Ia mengatakan bahwa penangkapan SW dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban.

“Sudah kita amankan dan saat ini kami sedang melaksanakan proses penyidikan terhadap tersangka,” kata AKP Sugiya, Jumat (2/2/2024) pagi.

Peristiwa ini terjadi pada 19 November 2023 lalu di barak tempat tinggal ibu korban. Saat itu, situasi sekitar sedang sepi karena korban yang masih berusia 7 tahun tersebut ditinggal ibunya keluar rumah.

Pelaku yang dikenal sebagai buruh serabutan ini melancarkan aksinya dengan modus mengancam akan memukul korban jika berani berteriak. Korban yang ketakutan dan tidak berdaya hanya bisa pasrah saat SW melakukan perbuatan bejatnya.

Kasus ini terungkap setelah korban yang sedang rebahan di dalam barak menangis. Ketika ditanyai oleh ibunya, korban dengan polos menceritakan apa yang telah dialaminya.

Ibu korban kemudian melaporkan ke pihak berwajib, dan pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Barito Utara pada dua hari yang lalu.

SW, pelaku pencabulan anak di bawah umur terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ia dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak.

Back to top button