
Miris! Dana Desa Disalahgunakan untuk Judi Sambung Ayam, Kadesnya Ditangkap
Puruk Cahu – Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk membangun dan menyejahterakan masyarakat Desa Tumbang Bana, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, justru dikorupsi oleh oknum Kepala Desa (Kades) berinisial PG (36).
Berdasarkan hasil audit, PG terbukti menggelapkan dana desa senilai Rp 820.695.855 dari total APBDes tahun 2022 yang mencapai Rp 1.448.619.000. Ironisnya, sebagian besar uang hasil korupsi tersebut digunakan PG untuk berjudi sabung ayam.
Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansah, mengungkapkan PG tidak hanya menyelewengkan dana, tapi juga tidak melibatkan masyarakat dalam penyusunan APBDes. Dana yang dicairkan pun disimpannya sendiri tanpa melibatkan Kaur Keuangan dan Sekretaris Desa.
“Tersangka tidak mempedomani peraturan Bupati Murung Raya tentang pengelolaan keuangan desa,” tegas AKBP Irwansah dalam konferensi pers, Rabu (6/3/2024).
“Ditangkap pada Jumat 5 Januari 2024 yang selanjutnya dilakukan penahanan,” imbuhnya.
Akibat ulah PG, pembangunan desa terhambat dan masyarakat tidak merasakan manfaat dari dana desa. PG sendiri kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.