Warga Murung Ditangkap Bawa Sabu 38 Paket
Puruk Cahu – Satresnarkoba Polres Murung Raya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan ini, tersangka berinisial PL (23), warga Desa Batu Putih, Kecamatan Murung, ini diamankan beserta barang bukti 38 paket sabu dengan berat total 10,14 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Murung Raya, AKP Arif Dany Susanto, mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Murung. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka.
“Pada hari Sabtu, 27 Januari 2024, sekitar pukul 19.45 WIB, tersangka berada di sebuah warung di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Murung,” ujar AKP Arif Dany Susanto, Minggu (28/1/2024). “Berdasarkan informasi masyarakat target PL dengan ciri-ciri berbadan kurus berkulit putih dan berambut ikal.”
Anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa 38 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan.
“Tersangka ini akan melakukan transaksi narkotika. Selain sabu, petugas juga menemukan 1 buah bong lengkap, 1 buah gunting, 1 buah sendok sabu, 1 buah tas selempang, dan uang tunai Rp500 ribu,” kata AKP Arif Dany Susanto.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Murung Raya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. AKP Arif Dany Susanto mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.