Wanita Pengedar Sabu di Kobar Ditangkap, Ini Barang Bukti yang Disita
Pangkalan Bun – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meringkus seorang wanita berinisial SN yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan wanita 29 tahun ini dilakukan di sebuah barak, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, menyampaikan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah SN. Tim kepolisian yang kemudian melakukan penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti di kamar pelaku, Kamis (27/1/2025).
“Di lantai kamar pelaku, kami menemukan tiga buah plastik klip yang berisi sabu dengan berat total 4,02 gram, yang langsung diakui oleh pelaku sebagai miliknya,” ujar AKBP Yusfandi, Sabtu (1/2/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu buah pipet kaca, satu alat hisap sabu, dan sebuah handphone merk Realme warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Atas perbuatannya, SN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Kobar,” pungkas Kapolres.(man)