Diimingi Wifi Gratis, Pria 43 Tahun di Kapuas Cabuli Anak
KUALA KAPUAS – Seorang pria berinisial RI (43) ditangkap Unit Resmob Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban adalah seorang anak laki-laki berusia 11 tahun.
Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasatreskrim, AKP Iyudi Hartanto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah diamankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iyudi, Rabu (18/10/2023).
Iyudi menjelaskan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Sabtu lalu di warung milik pelaku di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
“Pelaku membujuk rayu korban dengan cara memberikan akses internet gratis,” kata Iyudi.
Pelaku kemudian melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara meremas dan memegang alat kemaluan korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(rsk)